STRUKTUR PKK
| NAMA | JABATAN |
| MUTI MUNARTI | KETUA PKK |
| WATI | WAKIL |
| HANITA | SEKRETARIS |
| HAYATI | BENDAHARA |
| HENNI | POKJA 1 |
| MAIRI ASWANI KASMER | POKJA 2 |
| EMIROSITA | POKJA 3 |
| MAGDELINA | POKJA 4 |
Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga mempunyai peran
menggerakkan kelompok-kelompok di RT, mengembangkan potensi masyarakat,
khususnya keluarga, Melakukan kegiatan bimbingan dan motivasi dalam upaya
mencapai keluarga sejahtera, mengadakan pembinaan dan bimbingan mengenai
pelaksanaan program kerja, berpartisipasi dalam pelaksanaan program instansi
yang berkaitan dengan kesejahteraan masyarakat.
Sejarah PKK
Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) sebagai gerakan pembangunan
masyarakat bermula dari seminar Home Economic di Bogor tahun
1957. Sebagai tindak lanjut dari seminar tersebut, pada tahun 1961 panitia
penyusunan tata susunan pelajaran pada Pendidikan Kesejahteraan Keluarga (PKK),
Kementerian Pendidikan bersama kementerian-kementerian lainnya menyusun 10 segi
kehidupan keluarga. Gerakan PKK di masyarakatkan berawal dari kepedulian istri
gubernur Jawa Tengah pada tahun 1967 (Ibu Isriati Moenadi) setelah melihat
keadaan masyarakat yang menderita busung lapar.
Upaya untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga melalui 10 segi pokok keluarga
dengan membentuk Tim Penggerak PKK di semua tingkatan, yang keanggotaan timnya
secara relawan dan terdiri dari tokoh/pemuka masyarakat, para istri kepala
dinas/jawatan dan istri kepala daerah s.d tingkat desa dan kelurahan yang
kegiatannya didukung dengan anggaran pendapatan dan belanja daerah.Pada tanggal
27 Desember 1972 Mendagri mengeluarkan Surat Kawat No. Sus 3/6/12 kepada
seluruh Gubernur kdh tk. I Jawa Tengah dengan tembusan Gubernur kdh seluruh
Indonesia, agar mengubah nama Pendidikan Kesejahteraan Keluarga menjadi
Pembinaan Kesejahteraan Keluarga. Sejak itu gerakan PKK dilaksanakan di seluruh
Indonesia dengan nama Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), dan tanggal 27 Desember
ditetapkan sebagai “Hari Kesatuan Gerak PKK” yang diperingati pada setiap
tahun.Dalam era reformasi dan ditetapkannya TAP MPR No. IV/MPR/1999 tentang
GBHN 1999-2004, serta pelaksanaan otonomi daerah berdasarkan Undang-Undang
no.22 tahun 1999 dan Undang-Undang no.25 tahun 1999, tetapi PKK pusat tanggap
dengan mengadakan penyesuaian-penyesuaian yang disepakati dalam Rakernaslub PKK
tanggal 31 Oktober s.d 2 November 2000 di Bandung dan hasilnya merupakan dasar
dalam perumusan keputusan menteri dalam negeri dan otonomi daerah no. 53 tahun
2000, yang selanjutnya dijabarkan dalam pedoman umum gerakan Pemberdayaan dan
Kesejahteraan Keluarga (PKK) ini. Hal yang mendasar antara lain adalah
perubahan nama gerakan PKK dari gerakan Pembinaan Kesejahteraan Keluarga
menjadi gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga.